"AKU rindu jadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim)!" Jujur, itulah suasana yang terasa pada hari terakhir pendaftaran calon anggota KPU Jatim, Selasa (15/4) sore kemarin di Kantor Sekretariat KPU Jatim di Jalan Tanggulangin, Surabaya.
Suasana akrab terlihat jelas di antara para pendaftar yang umumnya sudah saling mengenal. Wajah penuh antusiasme dan penuh harap dapat tersaring menjadi anggota KPU Jatim terpancar dari beberapa orang yang datang bergantian ke Sekretariat KPU Jatim. Hingga penutupan pendaftaran pukul 16.00, sebanyak 182 warga Jatim dari berbagai latar belakang tercatat mendaftarkan diri atau lebih tepatnya mungkin "mengadu untung" untuk menjadi anggota KPU Jatim.
Dibandingkan jumlah pengambil formulir yang masanya diperpanjang, persentase formulir yang kembali untuk mengadu untung itu relatif kecil, yaitu sekitar 46 persen dari total 392 formulir calon anggota KPU Jatim yang diambil. Sebagian besar atau sekitar 75 persen dari pengambil formulir yang mengembalikan dan mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU Jatim terjadi pada hari terakhir pendaftaran.
"Para pendaftar mungkin membutuhkan waktu lebih lama untuk membuat makalah dengan panjang sekitar lima sampai 10 halaman," ujar Sekretaris Perwakilan Sekretariat KPU Jatim Nadjib Hadi.
Menanggapi fakta tidak sampainya separuh pengambil formulir yang mengembalikan dan mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Jatim, Nadjib mengatakan, "Saat mengambil formulir banyak yang mengira kami membuka lowongan bagi warga untuk menjadi pegawai KPU Jatim."
Oleh karena itu, setelah melihat persyaratan yang mencapai 12 macam, mereka yang hanya sekadar mengadu untung tanpa bekal pengetahuan dan juga pengalaman dalam pemilihan umum (pemilu) dipastikan akan gugur atau secara alamiah akan terseleksi. "Dalam makalah itu harus dipaparkan yang akan dilakukannya jika nanti menjadi anggota KPU Jatim. Tanpa bekal pengetahuan perundang-undangan, mustahil pengambil formulir maju mendaftarkan diri," ujar Nadjib.
Yang sangat memprihatinkan, dari 182 pendaftar, hanya 6 persen perempuan atau 11 pendaftar. Selain itu, pendaftar kebanyakan dari Surabaya yang mencapai 61 persen atau 111 pendaftar. Padahal, saat perpanjangan pengambilan formulir dari tiga hari menjadi tujuh hari, masalah sebaran dari sudut jenis kelamin dan asal pendaftar diharapkan dapat mewakili kondisi di Jatim.
"Ini adalah KPU Jatim, jadi harus tercermin calon-calon dari 38 kota/kabupaten," ujar Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Jatim Anton Prijatno saat memutuskan memperpanjang waktu pengambilan formulir beberapa waktu lalu.
Idealisasi kurang terpenuhi melihat dari jumlah pendaftar dan jumlah perbandingannya. Namun, apa mau dikata. Memang seperti itulah warga Jatim yang nyata-nyata mendaftarkan diri setelah semua kesempatan dibuka dan informasi disebarkan seluas-luasnya kepada masyarakat. Saat ini tinggal tugas tim seleksi yang terdiri dari lima orang pilihan Gubernur Jatim Imam Utomo untuk menentukan dan memilih mekanisme penyaringan.
Dari 182 pendaftar, tim seleksi diberi tugas memerasnya menjadi hanya 10 calon anggota KPU Jatim untuk disampaikan kepada Gubernur Jatim. Selanjutnya Imam Utomo akan menyampaikan hasil seleksi itu ke KPU pusat untuk disaring menjadi lima orang melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Di tengah belum tuntasnya pembahasan mengenai mekanisme penyaringan, ratusan calon anggota KPU Jatim sudah bergemuruh suara-suara yang meragukan dan mempertanyakan kapasitas anggota tim seleksi.
Suara gemuruh muncul dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ternyata mereka juga mencoba mengadu untung menjadi anggota KPU Jatim. "Mereka yang mengkritik, mereka juga yang mendaftarkan diri karena itu kami tanggapi secara hari-hati," ujar seorang anggota tim seleksi.
inu
Monday, February 25, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment