Monday, February 25, 2008

public hearing

LEGA! Itulah perasaan yang kini dirasakan 19 anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) periode 2003-2008. Perasaan lega layak dinikmati seluruh anggota pansus, karena setelah bekerja maraton selama 14 hari sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 151 Tahun 2000, Rapat Paripurna DPRD Jatim menetapkan hasil kerja pansus yang diakui sarat kepentingan ini.

Perasaan lega makin beralasan untuk dinikmati, lantaran Departemen Dalam Negeri (Depdagri) telah menyatakan persetujuannya atas ke-37 pasal yang tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Jatim No 3 Tahun 2003 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2003-2008 itu.

"Satu-satunya di Indonesia! Bekerja tepat 14 hari, pasal-pasalnya dinilai paling maju dari provinsi lain, dan disetujui sebelum DPRD Jatim menetapkannya!" ungkap Saleh Ismail Mukadar, salah seorang anggota Pansus Tatib DPRD Jatim. Penetapan draf tatib itu sendiri diwarnai dengan berbagai interupsi.

Apakah proses yang ditempuh DPRD Jatim tersebut sudah menyerap seluruh aspirasi masyarakat Jatim yang mengemuka dalam public hearing sebelumnya? Kalau saja masyarakat awam yang ikut public hearing diikutsertakan dalam pengesahan draf tata tertib itu, niscaya interupsi akan semakin ramai.

Mengapa? Karena ternyata usulan yang mengemuka dalam public hearing diabaikan anggota DPRD Jatim. Usulan yang diabaikan itu antara lain soal mekanisme pemilihan langsung, semi-langsung, atau pemilihan terbuka untuk menghindari politik uang.

Pansus tatib lebih memilih mengedepankan prosedur hukum ketimbang mendengar aspirasi dari masyarakat. Masyarakat merasa kecewa? Sepatutnyalah demikian. Namun, apa mau dikata. Sebaik dan seketat apa pun tata tertib yang dihasilkan, keputusan siapa yang akan diberi kesempatan memimpin Jatim lima tahun mendatang, tetap ada di tangan 100 anggota DPRD Jatim.

Lalu, apa gunanya public hearing digelar dan aspirasi masyatakat Jatim diserap? Tidak tahu pasti apa jawaban anggota DPRD Jatim. Sangat boleh jadi public hearing digelar sekadar formalitas agar terkesan DPRD memberi kesempatan pada masyarakat untuk "bersuara".

"Kami ingin pemilihan gubernur berjalan wajar-wajar dan aman-aman saja. Tidak perlu dibuat tegang." Begitu sering dikemukakan Ketua Pansus Tatib Arif Djunaidy.

Jika ketegangan muncul kerena adanya reaksi dari masyarakat yang merasa kecewa dengan gubernur atau calon gubernur terpilih nanti, anggota Pansus Tatib DPRD Jatim sudah siap dengan dalih yang dilampiri tanda tangan puluhan perserta public hearing.

"Kami telah menyerap aspirasi mereka sebelumnya. Tetapi, mau gimana lagi? Kami tidak mau konyol membentur aturan yang ada."

inu

No comments: